Buku

Selasa 25 April 2017 | 22:36 WIB

Laporan: Maruf Mtq

Catatan Hukum Keuangan Daerah

catatan hukum keuangan

Jakarta - Buku ini membahas seputar hukum pengelolaan keuangan daerah yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah. Diantara pimpinan daerah dan DPRD, para pejabat pengelola keuangan daerah hingga staf pelaksana sering kali berbeda pemahaman dan penafsiran terhadap berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dalam menjalankan tugasnya masing-masing. Oleh karenanya diperlukan penafsiran yang komprehensif terhadap berbagai penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.

Buku ini merupakan kompilasi tulisan yang penulis pernah rilis pada catatan pojok blog saya Yusran Lapananda dan di dalam catatan pojok pada koran harian yang ada di Gorontalo (Gorontalo Post dan Radar Gorontalo). Keinginan untuk mengkompilasi tulisan-tulisan dalam catatan pojok ini untuk menjadi buku, dalam rangka untuk memenuhi keinginan kita semua dalam bentuk buku.

Penulisan buku ini semata-mata merupakan penafsiran penulis atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, yang penulis tafsirkan dari beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Unadang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan

Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; serta peraturan perundang-undangan lainnya seputar pengelolaan keuangan daerah.

Pada intinya, buku ini berisikan pembahasan tentang seputar peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, yang antara lain: acress, anggaran pendidikan, defisit anggaran dan defisit kas, dana kapitasi dan fiksi hukum, pengkaplingan anggaran, bantuan social dan belanja bantuan social, pergeseran anggaran, perjalanan dinas, APBD, silpa pasif dan silpa aktif, tunjangan perumahan, SiLPA dan SILPA dan lainnya. Semoga buku ini, dapat memberi manfaat bagi kita semua terutama terhadap pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

TAG BERITA

Comment