Opini

Sabtu 13 Maret 2021 | 10:11 WIB

Laporan: Abdul

BANJIR DI KALIMANTAN, EKSPLOITASI ALAM ATAU KARENA CURAH HUJAN?

Andini Putri Fadilla

Oleh : Andini Putri Fadilla (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang)

Belum lama ini terjadinya banjir di Kalimantan Selatan yang terjadi pada bulan januari lalu, menimbulkan banyak Polemik Masyarakat juga tanda Tanya besar bagi Masyarakat Indonesia khususnya Masyarakat Kalimatan, sebab setelah adanya Bencana Alam tersebut timbul banyak teka-teki yang memepertanyakan peyebab Banjir di Kalimatan Selatan.

Banjir besar yang menerjang wilayah Kalimantan Selatan pada 12-13 januari 2021 lalu, sangat disoroti oleh banyak Masyarakat. Karena selain dari adanya curah hujan ekstrem, tak sedikit Pihak yang menuding penyebab banjir itu juga terjadi karena adanya Pembukaan Lahan. Faktor itu juga yang membuat banjir besar di Kalimantan.

Apakah benar karena adanya pembukaan Lahan secara besar-besaran yang membuat Banjir menerjang beberapa Daerah yang ada di Kalimantan? Karena Pasalnya Banjir tersebut tidak mainmain, dari beberapa sumber yang saya baca banyaknya korban jiwa yang disebabkan oleh banjir besar yang terjadi Di Kalimantan. Sebanyak 21 orang meninggal dunia sebanyak 342.987 orang terdampak, dimana 63.608 diantaranya mengungsi ketempat yang aman. 

Karena pada hakekatnya Banjir pasti disebabkan karena curah hujan yang tinggi ataupun perubahan cuara yang menyebabkan hujan datang terus menerus atau bahkan karena kurangnya resapan air di Daerah tersebut. Apakah memang benar banjir tersebut hanya karena Anomali Cuaca? Berdasarkan data yang saya baca dari beberapa sumber beberapa penyebab banjir biasanya terjadi karena, adanya penyumbatan aliran sungai ataupun selokan yang ada di daerah tersebut, aIntensitas hujan yang tinggi, Penebangan Pohon, Minimnya daerah resapan air.

Setidaknya 1.500 rumah warga di Kecamatan pengaron, Kabupaten Banjar, Kalsel kebanjiran hingga ketinggian air mencapai 2-3 meter. Menurut keterangan staf advokasi dan kampanye lingkungan hidup M. Jefri Raharja menegaskan banjir tahun ini lebih parah daripada tahun-tahun sebelumnya dan yang pasti lebih parah dari tahun 2020 lalu. menurut sumber, (Komopas.com) yang saya baca. Jefri mengakatan, curah hujan yang tinggi selama beberapa hari terakhir jelas berdampak dan menjadi penyebab banjir secara langsung. Tetapi memang pada faktanya Pembukaan lahan juga menjadi sebuah kegiatan yang ikut andil dari bencana Banjir yang terjadi di Kalimantan selama ini.

Pembukaan lahan atau perubahan tutupan lahan juga mendorong laju perubahan iklim global. Kalimatan yang dahulu bangga Akan Hutannya, sekarang hutan ini telah telah berubah menjadi perkebunan monokultur dan tambang batu-bara. Karena berkurangnya secara drastis pohon-pohon yang akarnya mengikat dan menyimpan air pada musim penghujan membuat hampir tidak adanya resapan air yang menyababkan Banjir di Kalimatan, dengan Kondisi yang cukup Parah. Dan mengakibatkannya dampak besar bagi Masyarakat sehingga harus mengungsi. 

Ditambah dengan Kondisi saat ini tengah terjadi Covid19 di Indonesia membuat semakin sulitnya evakusai terhadap Korban. juga membuat para Basarnas, TNI, dan juga Porli lebih sulit untuk mendirikan tempat pengungsian bagi korban bencana, karena pada pasalnya virus Covid19 mengharuskan warga untuk tidak berkerumun atau berkumpul, sedangkan pada kondisi seperti itu tidak bisa Dijalankannya protokol kesehatan secara baik dan benar.

Banyaknya dampak yang timbul dari Banjir yang melada Kalimatan membuat Pemerintah daerah harus cepat melakukan penanggulan maupun terobosan, entah untuk pemulihan ataupun pengembangan kembali karena sampai saat ini pun Banjir yang terjadi masih menjadi teka-teki yang membuat Masyarakat memperdebatkan penyebab Banjir tersebut karena memang fakta Lapangan yang menunjukan Pembukaan Lahan secara besar-besaran Menyebabkan Banjir yang parah pada awal tahun kemarin. 

Pemerintah daerah tidak bolehnya tinggal diam menghadapi masalah ini karena, Kalimantan merupakan salah satu Kota Besar di Indonesia yang pasti kekayaan alamnya sangat banyak dan sangat berpotensi sehingga tidak boleh dibiarkan begitu saja. Adapun sumber yg saya baca selama 50 Tahun terakhir, Untuk pertama kalinya Banjir besar tersebut melamda Kalimantan Selatan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana, semestinya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penanggulangan Bencana.

Meliputi kebijakan pembangunan yang bisa mengakibatkan Bencana, kegiatan Ekploitasi, yang berpotensi menimbulkan bencana, kegiatan konvervasi lingkungan, perencanaan penataan ruang, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

*) Segala isi tulisan yang dikirim oleh penulis sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Comment