Opini

Senin 11 Oktober 2021 | 14:43 WIB

Laporan: Siti Jamilah

PEMBAJAKAN SOFTWARE

Siti Jamilah. Mahasiswi S1 Akuntansi

Beberapa waktu sebelumnya sebuah artikel membahas tentang pembajakan software yang terjadi pada tahun 2008-2009 dimana pada masa-masanya ekonomi globalisasi. Pembajakan naik 1%. bukan hanya di Negara kita, namun di Negara lainpun menghadapi masalah yang sama. Berdasarkan survei International Data Corporation (IDC) tahun 2007, Indonesia berada pada urutan ke 12 dari 108 Negara dengan angka penggunaan software (perangkat lunak) ilegal mencapai 84 %. Tingginya penggunaan software ilegal ini lambat laun akan mematikan kreatifitas masyarakat Indonesia, karena mereka hanya akan menjadi pengguna instant produk software proprietary (tertutup) saja tanpa mau mengutak-atik prosesnya.

Pada saat ini sepertinya permasalahan pembajakan hak kekayaan intelektual software sebagaimana diatur Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta tersebut mulai berangsur membaik dikarenakan dengan adanya payung hukum yang sudah mulai banyak di realisasikan dengan memberikan sanksi pidana kepada para pelaku yang melanggar hukum tersebut. Pemerintah harus lebih waspada dalam kejadian seperti ini serta mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang kembali seperti mensosialisasi pentingnya Hak Cipta dan mengedukasi kepada masyarakat bawasannya dampak negatif pelanggaran tersebut dapat menjadikan sebuah pemikiran yang pasif serta menjadi pribadi yang kurang kreatif, aktif dan inovatif sehingga berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia di dalam masyarakat. Pemerintah harus lebih aktif dalam memberitakan hal tersebut keberbagai media seperti media cetak maupun media online agar masyarakat bisa mengetahui dan mendalami informasi pentingnya permasalahan pembajakan hak kekayaan intelektual (HaKI) sehingga masyarakat tidak minim informasi lagi yang diterima dari dampak negatifnya. Kemudian pemerintah dapat memberikan tugas kepada Diskominfo untuk bisa memproteksi berbagai software tersebut sehingga memiliki kode unik masing – masing agar tidak sembarang orang bisa membobol kode keamanan yang dibuat agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Seperti dengan cara fitur barcode, serial number dan lainnya pada saat hendak memasang software tersebut. Pemerintah juga harus bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk memberantas para pelaku pembajakan software dan oknum-oknum yang ikut bermain tanpa harus pandang bulu serta memberikan sanksi yang setimpal untuk memberikan efek jera. Dengan begitu dapat mengurangi risiko dari tindakan kejahatan yang selama ini terjadi.

*Penulis adalah Mahasiswi S1 Akuntansi Universitas Pamulang

*Segala bentuk isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis

Comment