Pendidikan

Jumat 20 Mei 2022 | 09:16 WIB

Laporan: Daan

Dosen Unpam Gelar Penyuluhan Pencegahan dan Perlindungan Hukum pada keabsahan berita yang beredar di masyarakat

Photo Bersama Dosen Pengabdi dengan Lurah dan Mahasiswa

Dosen dan Mahasiswa Prodi Studi Hukum S1 Universitas Pamulang yang tergabung dalam kelompok Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) melakukan Sosialisasi mengenai Pencegahan dan Perlindungan Hukum pada keabsahan berita yang beredar di masyarakat, Kamis, 19 Mei 2022 , Ketua Kelompok PKM, Wina Bugi Wijaya, S.H.,M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah sebuah bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni mengadakan workshop atau seminar. Dimana dalam pengadaan workshop atau seminar harus memiliki tim yang solid dan satu tujuan yang sama. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang berita yang beredar di masyarakat, apakah benar atau hoax.  “Kami mengharapkan masyarakat dapat mengetahui bagaimana cara perlindungan hukum, jerat hukum dan mencegah berita hoax,” ujar Saan S.H.,M.H anggota kelompok PKM Dosen Universitas Pamulang.

Ketua PKM, Wina Bugi Wijaya,S.H.,M.H menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak atas pelaksanaan PKM pada kesempatan kali ini, “Saya berterimakasih kepada Lurah Rawa Buntu serta masyarakat atas partisipasi PKM Dosen Universitas Pamulang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lurah Rawa Buntu, Harun S.Sos berterimakasih dan mengapresiasi kegiatan PKM dilingkungannya. “Saya juga sangat berterimakasih atas kegiatan PKM Dosen Universitas di kelurahan Rawa Buntu” dalam materi dijelaskan cara untuk menghindari berita hoax, jerat hukum, dan perlindungan hukum. Dengan adanya sosialisasi ini berharap masyarakat dapat memahami dari sisi hukum.

            Cara menghindari hoax adalah sebagai berikut:

  1. cek narasumber
  2. antisipasi judul
  3. cek gambar
  4. tidak perlu terburu-buru sharing
  5. baca secara menyeluruh
  6. Cara melaporkan berita hoax:
Pengguna bisa melakukan screen capture disertai url link, kemudian mengirimkan data ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE melarang pada pasal 28 ayat (1) berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”

Serta pada ayat (2) di pasal yang sama lebih mendetail menyebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).” Setiap orang menyebarkan berita bohong atau hoax yang termasuk dalam pasal 28 UU ITE ini akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.

Ketua PKM Wina Bugi Wijaya S.H., M.H., berterimakasih kepada masyarakat kepada semua pihak, “Saya berterimakasih kepada masyarakat atas Kerjasama menerima kami tIM Dosen pkm Unpam untuk melakukan PKM di Kelurahan Rawa Buntu”, ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Bapak Faisal selakku perwakilan warga Rawa Buntu sangat mengapresiasi acara PKM ini. “Kami juga berterimakasih atas ilmu yang telah disampaikan, semoga bermanfaat”, ujarnya.

PKM diketuai oleh Wina Bugi Wijaya S.H.,M.H, Saan S.H., M.H, serta Mahasiswa kami, Rachel Anugrah dan Muhammad Fadry. Sosialisasi ini melibatkan masyarakat, lurah dan jajarannya. Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama Tim PKM Dosen Unpam dengan Lurah serta jajarannya dan masyarakat setempat.

Comment