Opini
Sabtu 25 April 2020 | 13:08 WIB
Laporan: Danang Choirul Umam
Insentif Pajak Bagi Karyawan Sebagai Wujud Nyata Pemerintah Dalam Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19

Ancaman ekonomi global yang sudah terjadi di berbagai belahan dunia, juga ikut melanda negeri kita tercinta. Indonesia ikut merasakan kelesuan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi corona virus disease 2019 atau yang biasa di sebut COVID-19. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti pandemic adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana meliputi daerah geografi yang luas.
Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto mengungkapkan update korban COVID-19 per tanggal 24 April 2020 ada penambahan 436 angka kasus positif corona sebelumnya menjadi 8.211 kasus COVID-19 di Indonesia yang dinyatakan positif sejak kasus pertama di ungkapkan pada tanggal 2 Maret 2020, total pasien sembuh ada 1.002 orang dan 689 pasien meninggal dunia. PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam salah satunya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020. Peraturan Menteri Kesehatan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dengan dilakukannya PSBB di kota-kota besar antara lainnya DKI Jakarta sebagai kota pertama yang menerapkan hal tersebut dan disusul oleh provinsi Jawa Barat dengan meliputi wilayah seperti Bogor, Depok, Bekasi dan Banten sebagian besar masyarakat melakukan pekerjaan dari rumah, beribadah di rumah dan diberikan relaksasi dari pemerintah untuk tidak memberatkan masyarakat dalam menghadapi pandemic ini yaitu, menangguhkan angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 6 bulan ke depan, kebijakan impor ekspor untuk IKM, penurunan tarif badan, Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria, Restitusi PPN dipercepat bagi PKP berisiko rendah dengan kriteria, fasilitas pajak alat kesehatan dan pendukungnya insentif pph dan ppn untuk Badan/Instansi Pemerintah Rumah Sakit rujukan,Pihak Lain dan salah satunya adalah tentang insentif pajak bagi karyawan saat pandemi COVID-19 sebagai wujud nyata pemerintah dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19 yaitu PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah untuk penghasilan yang diterima karyawan.
Teknis penerapan bagi karyawan dimaksud adalah setiap karyawan yang memiliki NPWP dan memiliki penghasilan bruto salam satu tahun tidak lebih dari Rp 200.000.000., (Dua Ratus Juta Rupiah) atau setara dengan Rp 16.600.000., (Enam Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) per bulannya, penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan bruto dan Pemberi kerja harus melakukan pemberitahuan secara tertulis atau melalui saluran lain kepada Kepala KPP terdaftar.
Tenggang waktunya PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah adalah berlaku sejak masa pajak disampaikan pemberitahuannya sampai dengan masa pajak periode September 2020.
Kriteria-kriteria PPh Pasal 21 yang di tanggung oleh pemerintah adalah bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 440 bidang industri tertentu dan atau pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Rincian industri, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat di PMK Nomor 23/PMK.03/2020.
Dengan strategi tersebut di harapkan dapat membangkitkan atau minimal menjaga keadaan ekonomi nasional agar tidak jatuh kedalam keterpurukan dalam menghadapi pandemiCOVID-19, berbagai macam daya upaya sudah dilakukan pemerintah juga dengan memberikan bahan sembako kepda masyarakat yang membutuhkan selama masa pandemi, membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat terkena virus COVID-19, menjaga harga kebutuhan pokok stabil serta menjaga ketersediaan pasokan kebutuhan pokok tersebut dengan insentif dan strategi yang dilakukan oleh pemerintah tersebut maka karyawan bias mendapatkan manfaat penuh dari pemerintah khususnya dalam insentif pph 21 yaitu karyawan akan menerima penghasilan penuh tanpa ada potongan pajak, manfaat yang di dapat pemerintah juga dapat meningkatkan kesadaraan pajak khususnya bagi setiap orang yang memiliki NPWP dan sudah berpenghasilan agar semakin patuh terhadap kewajiban mereka sebagai Warga Negara Indonesia yang taat pajak.
Upaya dalam mencegah dan menekan COVID-19 kembali lagi kepada masing- masing individu tersebut dengan kesadaran masyarakat dimulai dengan hidup bersih, mentaati himbauan pemerintah, melakukan physical distancing, menjaga kesehatan, istirahat cukup dan rajin berolahraga. Semoga Pandemi ini cepat berlalu dan kita bias menyambut hari yang di tunggu semua umat muslim di seluruh dunia yaitu Hari Raya Idul fitri dengan suka cita dan terbebas dari pandemic COVID-19. Ikhtiar sudah kita lakukan dan senantiasa berdoa semoga Allah SWT merahmati kita semua.
Comment