Opini

Senin 27 April 2020 | 11:10 WIB

Laporan: Alexander Raphael

Kebijakan Dan Stimulus Perpajakan Dalam Rangka Menghadapi Pandemi Covid 19

Alexander Raphael, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang

Saat ini seluruh negara sedang mengalami resesi ekonomi akibat dari wabah corona virus disease (Covid-19), Pemerintah di seluruh negara terdampak pandemi ini ramai-ramai mengeluarkan stimulus perekonomian dalam rangka tetap mempertahankan laju perekonomian negaranya, tak terkecuali Indonesia.

Beberapa kebijakan dan stimulus perpajakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia diawali dengan stimulus 1 senilai 8,5 Triliun untuk Penguatan Ekonomi Domestik, yaitu melalui percepatan belanja & kebijakan mendorong padat karya, kemudian diikuti stimulus ke 2 senilai 22, 5 Triliun untuk menjaga daya beli masyarakat dan kemudahan ekspor dan Impor, stimulus ke 3 senilai 405,1 Triliun untuk penyelematan kesehatan dan perekonomian nasional & menjaga stabilitas keuangan, yaitu kebijakan Keuangan Negara (kesehatan social safety net, dukungan dunia usaha dan dukungan pembiayaan pemulihan ekonomi.

Sementara dibidang Perpajakan dan Bea Cukai, ada beberapa kebijakan dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka menghadapai Pemdemi Corona  Virus Disease 19 (Covid 19) diawali pada tanggal 21 Maret 2020 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona. Ada empat hal penting yang diatur dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020, yaitu PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP) bagi 440 Sektor Industri pengolahan yang merupakan Perusahaan yang terkait kemudahan Impor tujuan Ekspor (KITE), pembebasan PPh Pasal 22 kepada 102 sektor tertentu dan/atau Perusahaan KITE, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 102 sektor tertentu dan/atau Perusahaan KITE, percepatan Restitusi PPN bagi 102 sektor tertentu dan/atau Perusahaan KITE yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak 5 miliar.

Pada tanggal 31 Maret 2020 ditandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang oleh Presiden JokoWidodo, yaitu Perpu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menhadapai Ancamam yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Di dalam Perpu tersebut mengatur pula tentang kebijakan dan stimulus perpajakan dalam rangka menghadapi Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), diatur pada pasal 4sd 10.

Ada empat hal penting yang diatur dalam Perpu No.1 Tahun 2020, yaitu Penurunan Tarif Umum PPh Badan dari 25% menjadi 22% tahun 2020 dan 2021, serta 20% tahun 2022, penurunan Tarif PPh Badan Go Public 3% lebih rendah dari tariff umum, pengenaan PPN dan PPh atas transaksi Elektronik, perpanjangan Jangka Waktu permohonan atau penyelesaian administrasi perpajakan.

Kemudian dikuti dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pada tanggal 06 April 2020 oleh MenteriKeuangan Sri Mulyani Indrawati, yaitu 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pendemi  Corona Disease Virus (Covid 19).

Dalam 28/PMK.03/2020, ada 4 hal penting diatur dalam 28/PMK.03/2020, yaitu :

Insentif PPN diberikan kepada Pihak tertentu atas Impor BKP, Perolehan JKP dan Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean, pembebasan dari Pemungutan PPh Pasal 22 Impor dalam masa april sampai dengan September 2020, pembebasan dari Pemotongan PPh Pasal 21 dalam masa april sampai dengan September 2020, pembebasan dari Pemotongan PPh Pasal 23 dalam masa april sampai dengan September 2020.

Untuk Bea dan Cukai, Menteri Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, adapun hal penting dalam 30/PMK.04/2020, yaitu : pemberian fasilitas penundaan pembayaranc ukai. Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada tanggal 09 April – 09 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan.

Peraturan Menteri Keuangan terkait Bea dan Cukai berikutnya yaitu 31/PMK.04/2020 tentang Insentif tambaha untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor untuk penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/Covid 19), hal penting dalam 31/PMK.04/2020, yaitu : Pemberian Insentif tambahan bagi Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) berupa perluasan dalam proses bisnis untuk perusahaan KB dan KITE, insentif atas penyerahan hasil produksi KB dan KITE yang digunakan untuk penanggulangan dampak penyakit Covid 19, insentif mendapatkan alat kesehatan untuk karyawan, dan isentif perpajakan atas penyerahan barang baku dari lokal.

Berikutnya Menteri Keuangan menerbitkan 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 19 (Covid 19), dalam PMK Nomor 34/PMK.04/2020 hal penting fasilitas yang diberikan yaitu Relaksasi ketentuan Impor alat kesehatan untuk keperluan penanganan Covid 19 berupa pembebasan dari kewajiban izin edar atau Special Access Scheme (SAS).

Masih akan ada lagi beberapa kebijakan dan stimulus perpajakan yang akan diterbitkan oleh Pemerintah dalam rangka menghadapi Pendemi Corona Virus Disease 19 (Covid 19), diantaranya Pembebasan Pajak untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus corona, pembebasan akan diberikan selama 6 bulan. Perluasan PMK Nomor 23/PMK.03/2020 ada tambahan 11 sektor Industri.

Semua kebijakan pemerintah ini dibuat demi kelangsungan laju roda perekonomian negara selama menghadapi wabah Covid-19 ini, sehingga masyarakat khususnya dunia usaha dapat memanfaatkan kebijakan pemerintah ini dengan sebaik-baiknya. Semoga wabah ini lekas berlalu dari negeri kita tercinta dan situasi perekonomian kembali normal.

*) Penulis adalah Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang

Comment