Opini

Selasa 01 Juni 2021 | 19:21 WIB

Laporan: Rino

Konsep Dan Urgensi Ideologi Dan Konstitusi Pancasila

ideologi dan Konstitusi

Ideologi Pancasila adalah ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia.

Pancasila terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Ideologi merupakan suatu ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Antoine Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu

Secara umum tujuan utama di balik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.

Sumber Historis, Sosiologis, Politis Pendidikan Pancasila

Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. 

Ideologi Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.

Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.

Sumber Sosiologis

Sosiologi adalah ilmu tentang kehidupan antarmanusia. Didalamnya mengkaji, antara lain latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok masyarakat, disamping juga mengkaji masalah-masalah sosial, perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat. Melalui pendekatan sosiologis ini pula, Anda diharapkan dapat mengkaji struktur sosial, proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial, dan masalah-masalah sosial yang patut disikapi secara arif dengan menggunakan standar nilai-nilai yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Landasan keberlakuan sosiologis merujuk kepada penerimaan warga masyarakat sebagai sesuatu yang dibutuhkan secara ideology, poltik, ekonomi, social budaya. Pertahanan dan keamanan ( ipoleksosbudhankam ). Dengan penyelenggaraan pendidikan pancasila sesuai dengan kebutuhan manusia ( human needs ). Maka pendidikan pancasila akan berjalan efektif. Sejalan dengan Landasan keberlakuan sosiologis Pancasila diharapkan kita dapat berpartisipasi dalam meningkatkan fungsi-fungsi lembaga pengendalian sosial (agent of social control) yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila.

secara politis, Pancasila sebagai alat untuk mempropaganda masyarakat, juga menjadi salah satu alasan mengapa pancasila sudah mulai dilupakan. Lalu bagaimana cara menghadapi tantangan sudah mulai memudarnya rasa memiliki warga negara dari setiap nilai-nilai pancasila? hal ini dapat dilakukan dengan menyadarkan kembali, reaktualisasi nilai-nilai tersebut dalam konteks peri kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia, tetap berpegang teguh pada nilai-nilai pancasila, dan penanaman kembali ide tentang Pancasila sebagai dasar negara sejak dini. Walaupun banyak tantangan dalam mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila telah membuktikan bahwa Pancasila bukan merupakan milik golongan tertentu atau representasi dari suku tertentu. Pancasila itu netral dan akan selalu hidup di segala zaman seperti yang telah dilewati di tahun-tahun sebelumnya.

Sebagaimana diketahui bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersumber dan digali dari local wisdom, budaya, dan pengalaman bangsa Indonesia, termasuk pengalaman dalam berhubungan dengan bangsa-bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila, misalnya nilai kerakyatan dapat ditemukan dalam suasana kehidupan pedesaan yang pola kehidupan bersama yang bersatu dan demokratis yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan sebagaimana tercermin dalam sila keempat. Semangat seperti ini diperlukan dalam mengambil keputusan yang mencerminkan musyawarah.

 Seperti yang diketahui bersama, Indonesia sebagai negara kepulauan terbentuk dari keberagaman suku, adat-istiadat, dan bahasa. Dengan kondisi sosial budaya Indonesia yang begitu heterogen, pandangan hidup atau ideologi sebagai sebuah dasar negara menjadi praktis sangat dibutuhkan. Indonesia membutuhkan sebuah ideologi netral yang bisa memayungi dan merangkul semua budaya dari berbagai lapisan masyarakat. Lebih dari 66 tahun yang lalu.

Tantangan yang dahulu dihadapi oleh Pancasila sebagai dasar negara, jenis dan bentuknya sekarang dipastikan akan semakin kompleks dikarenakan efek globalisasi. Setiap warga negara akan semakin mudah dan bebas untuk mengakses berbagai jenis informasi dari berbagai belahan dunia manapun dalam waktu yang sangat singkat. Dengan perkembangan Informasi yang begitu cepat, tantangan yang diterima oleh ideologi pada saat ini juga menjadi sangat luas dan beragam. Lalu sebenarnya apa fungsi Pancasila sebagai dasar negara? Peran pancasila yang pertama pada dasarnya adalah Pancasila digunakan sebagai penyaring informasi yang beragam. Bahwa kita memiliki budaya dan pedoman yang harus tetap dijaga sebagai sebuah identitas bahwa kita adalah bangsa indonesia.

Konsep Dan Esensi Konstitusi 

Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut UndangUndang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Konstitusi merupakan dasar dari tatanan hukum sebuah negara, yang di dalamnya terdapat perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengatur tentang distribusi kekuasaan (Distribution of Power) dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi biasanya juga disebut sebagai hukum fundamental negara, sebab konstitusi ialah aturan dasar. Aturan dasar yang nantinya akan menjadi acuan bagi lahirnya aturanaturan hukum lain yang ada dibawahnya.

Indonesia sebagai negara harus memiliki konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraannya, sehingga UUD 1945 disahkan menjadi konstitusi. Dalam  sejarahnya, sejak  proklamasi  17  Agustus 1945  hingga  sekarang  di Indonesia  telah  berlaku  tiga  macam  undan- undang  dasar  dalam  empat  periode,  yaitu :
 

  1. Periode  18  Agustus  1945 – 27  Desember  1949  berlaku  UUD  1945.  UUD  1945 terdiri  dari  bagian  pembukaan,  batang  tubuh  (16  bab),  37  pasal,  4  pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan dan bagian penjelasan.
  2. Periode  27  Desember  1949 - 17  Agustus  1950  berlaku  UUD  RIS.  UUD  RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan beberapa bagian.
  3. Periode  17  Agustus  1950 – 5  Juli  1959  berlaku  UUDS  1950  yang  terdiri  atas  6 bab, 146 pasal dan beberapa bagian.
  4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang kembali berlaku UUD 1945. Khusus untuk periode keempat berlaku UUD 1945 dengan pembagian berikut :  UUD 1945 yang belum diamandemen, UUD 1945 yang sudah diamandemen  (tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan  tahun 2002).(Winarno,2008)
Secara empiris, hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi merupakan hakim yang berasal dari tiga unsur cabang kekuasaan 87 negara, yaitu eksekutif (Presiden), legislatif (DPR), dan yudikatif (MA). Tata cara seleksi, pemiihan dan pengajuan hakim konsititusi pada ketiga lembaga negara tersebut diatur secara internal oleh masing-masing lembaga yang mengajukan.

Lembaga Kepresidenan dan Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga politik, dimana Presiden dan para anggota DPR terpilih secara politis melalui mekanisme pemilihan umum. Dengan kenyataan demikian, maka menjadi sebuah kewajaran apabila keputusan-keputusan yang dibuat oleh kedua lembaga negara ini merupakan keputusan yang bersifat politis. Maka untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya sebuah mekanisme pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi yang bersifat transparan, akuntabel, partisipatif, dan objektif. Selain itu, mengingat jabatan hakim konstitusi bukan merupakan jabatan politik, meski lembaga pengusulnya merupakan lembaga politik, maka periodisasi jabatan hakim konstitusi tidak perlu mengikuti masa periodisasi sebagaimana jabatan politik dari lembaga pengusul, yakni 5 tahun. Jabatan hakim konstitusi sesuai dengan konsepnya, harus didudukkan sebagai lembaga penyeimbang bagi lembaga negara lainnya, sesuai dengan prinsip cheks and balances. Sehingga dengan demikian tujuan dari dibentuknya konsep negara hukum yang demokratis sebagaimana dicitakan dalam UUD 1945 hasil perubahan 1999 – 2002, dapat diwujudkan

Undang-Undang  Dasar  memegang  peranan  yang  penting  bagi  kehidupan suatu  negara,  terbukti  dari  kenyataan  sejarah  NKRI  sendiri,  ketika  Pemerintah Militer  Jepang  berjanji  akan  memberikan  kemerdekaan  kepada  Rakyat  Indonesia melalui  Perdana  Menteri  Koiso  yang  diucapkan  pada  tanggal  7  September 

1944, maka  dibentuklah  badan  yang  bernama Dokuritsu  Zyunbi  Choosakai (Badan Penyelidik   Usaha-Usaha   Persiapan   Kemerdekaan   Indonesia/BPUPKI)   pada tanggal  29  Arpil  1945  yang  diketuai  oleh  Dr.  Radjiman  Wedyodiningrat  dan Ketua Muda  R.P. 

Soeroso,  yang  tugasnya  menyusun  Dasar  Indonesia  Merdeka (Undang-Undang Dasar).Para  anggota  BPUPKI  yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 bersidang dalam  dua  tahap: pertama,  dari  tanggal  29  Mei -1  Juni  1945  untuk  menetapkan dasar  negara dan  berhasil merumuskan Pancasila yang  didasarkan  pada  pidato anggota  Soekarno  pada  1  Juni  1945, kedua,  dari  tanggal  10 -17  Juli  1945  yang berhasil  membuat UndangUndang  Dasar.  Pada  akhir  sidang  pertama,  ketua sidang  membentuk  sebuah  panitia  yang  terdiri  dari  8 orang  dan  diketuai  oleh  Ir. Soekarno,  yang  disebut  Panitia  Delapan. 

Pada  tanggal  22  Juni  1945  diadakan pertemuan   antara   gabungan   paham   kebangsaan   dan   golongan   agama   yang mempersoalkan hubungan antara agama dengan negara.Dalam  rapat  tersebut  dibentuk  Panitia  Sembilan,  terdiri  dari  Drs.  Moh. Hatta,  Mr.  A.  Subardjo,  Mr.  A.  A.  Maramis,  Ir.  Soekarno,  KH.  Abdul  Kahar Moezakir,   Wachid  Hasyim,   Abikusno   Tjokrosujoso,   H.   Agus   Salim,   dan Mr.Muh.  Yamin. 

Panitia Sembilan  berhasil  membuat  rancangan  Preambule Hukum Dasar,  yang oleh Mr. Muh. Yamin disebut dengan istilah Piagam Jakarta (Jakarta Charter).Pada  tanggal  14  Juli  1945  pada  sidang  kedua  BPUPKI,  setelah  melalui perdebatan   dan   perubahan,   teks   Pernyataan   Indonesia   Merdeka   dan   teks Pembukaan UUD 1945 diterima oleh sidang. Teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan  teks  Pembukaan  UUD  1945  adalah  hasil  kerja  Panitia  Perancang  UUD  yang diketuai oleh Prof. Soepomo.

Setelah  selesai  melaksanakan  tugasnya,  BPUPKI  melaporkan  hasilnya kepada Pemerintah  Militer  Jepang  disertai  usulan  dibentuknya  suatu  badan  baru yakni Dokutsu  Zyunbi  Linkai (Panitia  Persiapan  Kemerdekaan  Indonesia/PPKI), yang   bertugas   mengatur   pemindahan   kekuasaan   (transfer   of   authority)   dari Pemerintah  Jepang  kepada  Pemerintah  Indonesia.  Atasusulan  tersebut  maka dibentuklah   PPKI   dengan   jumlah   anggota   21   orang   yang   diketuai   oleh   Ir. Soekarno   dan   Wakil   Ketuanya   Drs.   Moh.   Hatta.   Anggota   PPKI   kemudian ditambah  6  orang.  tetapi  lebih  kecil  daripada  jumlah  anggota  BPUPKI,  yaitu  69 orang.  Menurut  rencana,  Jepang  akan  memberikan  kemerdekaan  kepada  Rakyat Indonesia  pada  tanggal  24  Agustus  1945.  Namun  terdapat  rakhmat  Allah  yang tersembunyi  (blessing  in  disguise)  karena,  sepuluh  hari  sebelum  tibanya  Hari-H tersebut, Jepang menyatakan kapitulasi kepada Sekutu tanpa syaratundconditional surrender).Dalam  tiga  hari  yang  menentukan,  yaitu  pada  tanggal 14,  15,  dan  16 Agustus  1945  menjelang  Hari  Proklamasi,  timbul  konflik  antara  Soekarno-Hatta dengan kelompok pemuda dalam masalah pengambilan keputusan, yaitumengenai  cara  bagaimana  dan  kapan  kemerdekaan  itu  akan  diumumkan. SoekarnoHatta masih ingin berembuk dulu dengan Pemerintah Jepang sedangkan kelompok  pemuda  ingin  mandiri  dan  lepas  sama  sekali  dari  campur  tangan Pemerintah Jepang.Pada  hari  Kamis  pagi,  tanggal  16  Agustus 1945,  Soekarno-Hatta  dibawa (diculik)  oleh  para  pemuda  ke  Rengasdengklok,  namun  pada  malam  harinya dibawa kembali ke Jakarta lalu mengadakan rapat di rumah Laksamana Maeda di Jalan  Imam Bonjol No. 1 Jakarta. Pada malam itulah dicapai kata sepakat bahwa Proklamasi  Kemerdekaan  akan  diumumkan  di  Jalan  Pegangsaan  Timur  56,  yaitu rumah kediaman Bung Karno, pada hari Jum’at 17 Agustus 1945 (9 Ramadhan 1364), pukul 10.00 WIB.Pada tanggal 17 Agustus 1945 petang hari datanglah utusan dari Indonesia bagian Timur yang menghadap Drs. Moh. Hatta dan menyatakan bahwa rakyat di daerah itu sangat berkeberatan pada bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Dalam  menghadapi  masalah  tersebut  dengan  disertai  semangat  persatuan, keesokan   harinya   menjelang   sidang   PPKI   tanggal   18   Agustus   1945,   dapat diselesaikan  oleh  Drs.  Moh.  Hatta  bersama  4  anggota  PPKI,  yaitu  K.H.  Wachid Hasyim,  Ki  Bagus  Hadikusumo,  Mr.  Kasman  Singodimedjo, dan  Teuku  M. Hasan.  Dengan  demikian  tujuh  kata  dalam  pembukaan  UUD  1945  tersebut dihilangkan.  Untuk  lebih  jelasnya  dapat  diuraikan  bahwa  badan  yang  merancang UUD  1945  termasuk  di  dalamnya  rancangan  dasar  negara  Pancasila  adalah BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Setelah selesai melaksanakan tugasnya   yaitu  merancang  UUD  1945  berikut  rancangan  dasar  negara,  dan rancangan pernyataan Indonesia merdeka, maka dibentuklah PPKI pada tanggal 7 Agustus  1945.Jadi  konstitusi  Negara  Indonesia  adalah  Undang-Undang  Dasar 1945  yang  untuk  pertama  kali  disahkan  oleh  Panitia  Persiapan  Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945

penulis ; Ilhan Syahrifal (201011401226)- Muhamad Rino Setiawan (201011400624) - Muhammad Fadhil Jilmindra (201011400638) - Muhammad Rizky Safrihza (201011402056)- Muthia Anggiani Syafitri (201011400641)

TAG BERITA

Comment