Pendidikan

Selasa 08 Juni 2021 | 08:12 WIB

Laporan: Daan

Cegah Tindakan Pelecehan Seksual di Sekolah, Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam Lakukan Penyuluhan di SMK Tunas Media

Photo Bersama Mahasiswa Pengabdi

Di dalam masa pandemi seperti ini tidak menghalangi mahasiswa Fakultas Hukum untuk Memberikan penyuluhan dan pengetahuan nya kepada siswa - siswi SMK mengenai dampak hukum tindak pelecehan seksual di lingkup sekolah. Kali ini mahasiswa yang di wakili oleh Chairul Azwar, Novia Anggraini, Rizky Hartono, Nowela Bintang Galatia Talumepa , dan Siti  Hazizah. memberikan pengetahuan nya itu kepada osis SMK tunas media yang beralamatkan Di kecamatan sawangan, kota Depok .

PKM sendiri ialah Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai suatu wadah yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dalam memfasilitasi potensi yang dimiliki mahasiswa Indonesia untuk mengkaji, mengembangkan, dan menerapkan ilmu dan teknologi yang telah dipelajarinya diperkuliahan kepada masyarakat luas.

PKM ini dilaksanakan di SMK tunas media pada tanggal 3 Juni 2021 dan berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada yaitu dengan 3M.               

Acara PKM ini kita awali dengan menghibur para siswa - siswi dengan bersama - sama bernyanyi sampai acara dimulai, sesampainya pada acara puncak kita sebagai mahasiswa  memberikan pengetahuan yang kita sudah pelajari di semester - semester sebelumnya , dengan tetap didampingi oleh ibu Nurhayati. S.H.,M.H. selaku dosen pembimbing Pkm.                             

Penyampaian materi yang kita berikan pun dibuat mudah dan di buat lebih seru dengan adanya doorprize yang di berikan oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada siswa siswi agar siswa siswi SMK tersebut memahami maksud dari penyampaian kita bersama sehingga suasana tidak terlihat tegang.           

Dengan kesimpulan materi Pelecehan seksual khususnya di tingkat sekolah menurut pemaparan yang diberikan oleh Chairul Azwar adalah sebuah tindakan kenakalan remaja yang membuat si pelaku maupun korban memiliki kerugian dimana kerugian bagi pihak pelaku yaitu di dapatkannya hukuman yang setimpal berdasarkan hukum yang berlaku dinegara kita dan menjadikan mereka di cap sebagai pelaku pelecehan sedangkan bagi korban pelecehan seksual akan lebih parah lagi terganggu karna psikis dan kehidupan sosialnya akan terganggu juga karna tingkat kemurungan yang di gambarkan dari contoh kasus yang terjadi pada anak sekolah di Sumsel mengidentifikasikan korban menjadi pemurung dan menjadi pendiam karna perlakuan teman - teman yang  melecehkannya. Akibat kasus yg dialami nya tersebut membuat korban sangat susah kembali kelingkup sosialnya di dunia luar karna traumatik yang dialami korban tersebut                     

Disesi akhir acara Chairul Azwar memberikan tanda penghargaan kepada Bapak Muhajir Syamsu, M.Kom selaku wakil kesiswaan SMK Tunas Media yang telah memberikan kesempatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang untuk melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat .

Comment