Pendidikan

Senin 20 Juni 2022 | 11:23 WIB

Laporan: Daan

Dosen Unpam Gelar Sosialisasi Prosedur Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah Pada Masyarakat Kelurahan Setu Kota Tangerang Selatan

Photo Bersama Dosen Pengabdi dengan Lurah dan Mahasiswa

Kondisi Pasca Pandemi Covid 19 sekarang ini tidak menyurutkan semangat para dosen FH-Unpam (Fakultas Hukum Universitas Pamulang) untuk melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi berupa kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan oleh Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

Dalam sosialisasi yang dipaparkan di Kelurahan Setu, Tangerang Selatan pada tanggal 16 s.d 18 Juni tahun 2022 membahas tentang persoalan peralihan kepemilikan hak atas tanah di Indonesia, dalam hal ini permasalahan hal ini memang banyak terjadi di lingkungan masyarakat dimana pada lumrahnya tak sering juga menjadi sebuah sengketa baik dalam keluarga sekalipun. Merujuk pada hal tersebut materi dalam sosialisasi ini di paparkan oleh pemateri bukan tanpa sebab melainkan, bertujuan untuk mengedukasi warga masyarakat Kelurahan Setu yang pada kegiatan ini menjadi Audience dalam kegiatan PKM tersebut.

Bertempat di Kelurahan Setu kota Tangerang Selatan, Bapak Adhi Mustofa S.HI selaku Lurah memberikan sambutannya di Aula Kelurahan Setu serta menyampaikan terima kasih kepada para dosen atas apresiasi dan kepeduliannya sehingga masyarakat dapat mendapatkan pemahaman terkait dengan “Sosialisasi Prosedur Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia”.

“Antusias para masyarakat sangat besar tehadap kehadiran para dosen yang akan menyampaikan penyuluhan kepada warga. Karena masyarakat menganggap perlu mengetahui bagaimana Prosedur Peralihan Hak Atas Tanah di Indonesia ini, selama ini mereka ketika ingin mengurus peralihan hak atas tanah selalu melalui pihak kedua (calo). Oleh karenanya masyarakat di Kelurahan Setu berterima kasih kepada para dosen yang telah memberikan Ilmu dibidang Pertanahan walaupun kondisinya terbatas seperti sekarang ini,”

Adhi selaku lurah berpesan agar masyarakat yang hadir dalam penyuluhan di Kelurahan Setu meskipun dalam kondisi pasca pandemik harus tetap mematuhi protocol kesehatan dan juga diharapkan agar nantinya ilmu yang didapatkan ini dapat di informasikan kepada warga disekitar Kelurahan Setu Kota Tangerang Selatan.

Dosen Unpam Dwi Kusumo Wardani, SH.Mkn yang juga sebagai narasumber didalam kesempatan ini, memberikan penyuluhan mengenai Prosedur Peralihan Kepemilikan Atas Tanah tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui prosedur peralihan tanah yang sesuai dengan aturan hukum itu seperti apa.

Tentunya kami juga menyampaikan berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku yaitu ada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 (Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat), UUPA No. 5 Tahun 1960 tentang penegasan dan pemanfaatan atas tanah, air dan udara harus dilakukan berdasarkan pada asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur), Pasal 37 ayat 1 PP 24 Tahun 1997 tentang Akta yang dibuat oleh PPAT digunakan sebagai dasar kegiatan pendaftaran tanah atau pemeliharaan data atas peralihan ha katas tanah dari hak milik atas satuan rumah susun dilakukan melalui jual beli tukar menukar dll, dan PP 24 Tahun 1997 tentang Peralihan hak atas Tanah dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT. Dari pemaparan yang kami lakukan alhamdulilah masyarakatnya sangat antusias dan juga interaktif ingin mengetahui lebih jauh tentang aturan tersebut yang sering muncul ditengah-tengah masyarakat.

Merujuk pada pada pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan aturan turunan lainnya yang menjadi dasar hukum. Dalam pemapamaran mataeri yang dijelaskan juga menyebutkan macam-macam dan sebab-sebab dari Prosedur Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia yaitu adanya :

  1. Jual Beli;
  2. Hibah;
  3. Pewarisan;
  4. Pembagian Hak Bersama;
  5. Pemecahan, Pemisahan, Penggabungan.
Dalam kegiatan tersebut juga adanya sesi tanya jawab seputar materi yang dibawakan oleh pemateri, dan beberapa pertanyaan yang dapat di rangkum juga beberapa hal tentang keresahan Masyarakat mengenai cara mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan materi, seperti beberapa pertanyaan yang dilontarkan audience.

  • Pertanyaan pertama mengenai  permasalahan seperti  membeli tanah kepada orang lain tapi tidak bisa memiliki sertifikat secara pribadi padahal pada kenyataannya tanah tersebut juga dibeli dari saudara sendiri.
  • Pertanyaan kedua mengenai permasalahan PTSL, beliau juga meyinggung tentang SPPT dimana permasalah di Kelurahan Setu masih menjadi masalah yang dengan SPPT masih dalam satu kepemilikan yang sama. Kemudian beliau juga menyinggung dalam pertanyaannya tentang pajak jika dikaitkan dengan waris “Apakah Waris harus dibayarkan pajaknya ataukah bagaimana?”
  • Pertanyaan ketiga dari salah satu audience yang hadir, beliau menyinggung sedikit mengenai Girik yang tidak diberlakukan kembali di tahun 2024, beliau juga sedikit kembali menyinggung dan memberi tanggapan  mengenai PTSL dimana dalam beberapa permasalahan dalam kepemilikan yang sertifikatnya belum jadi tetapi sudah diserahkan AJBnya kepada BPN. Dan merujuk pada hal tersebut beliau juga bertanya mengenai “ Bagaimana menelusuri dan mengatasinya? Karena memang program PTSL ini suatu program yang diburu-buru walaupun ada satgas yang menangani tetap saja sering berubah-berubah dalam segi kebijakan yang ada.
Bisa kita tarik kesimpulan dari beberapa permasalahan yang terjadi di Kelurahan Setu saja sudah menjadi salah satu contoh kongkrit bahwa permasalahan dalam Pertanahan masih sangat krusial dan sering terjadi di lingkungan masyarakat. Dengan begitu kami berharap adanya sosialisasi yang telah dilaksanakan dapat menambah edukasi dan pengetahuan baru bagi masyarakat khususnya di lingkungan Kelurahan Setu.

Turut hadir tim dosen lainnya Dian Ekawati, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat dari Fakultas Hukum Univeristas Pamulang, Heru Riyadi, S.H., M.H., Dadang Gandhi, S.H., M.H., dan juga melibatkan mahasiswa serta perwakilan Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan PKK.

Comment