Pendidikan

Selasa 09 Agustus 2022 | 05:09 WIB

Laporan: AU

Dosen Uhamka Gelar Seminar Cyber Ethics 4.0 Bagi Para Pelajar

Dokumentasi FEB Uhamka

Saat ini, media sosial pasti sudah tidak asing lagi di telinga kita. Media sosial seakan menjadi gudang informasi dan juga tempat berkomunikasi yang efektif bagi setiap kalangan. 

Dalam berselancar di dunia maya atau media sosial, tentu ada peraturan atau etika yang harus diikuti oleh para pengguna. Hal ini disebut dengan cyber ethics. Cyber ethics atau etika dunia maya adalah aturan tidak tertulis baik itu tentang tata cara, sopan santun, dan lainnya yang berlaku dalam masyarakat pengguna internet.

Namun mirisnya, cyber ethics ini malah diabaikan dan seakan dilupakan. Hal ini menyebabkan timbulnya berbagai tindakan yang bisa merugikan pengguna lainnya.

Contohnya adalah timbulnya perilaku cyber crime dan cyber bullying. Cyber crime adalah tindakan kejahatan ilegal di dunia maya yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk menyerang sistem keamanan atau data komputer. Sedangkan cyber bullying adalah sikap bullying atau perundungan  pada individu tertentu yang dilakukan melalui media online.

Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), upaya kejahatan siber di Indonesia mencapai angka 190 juta. Dan menurut survey UNICEF U-Report 2021 menyatakan bahwa 45% dari 2.777 anak usia 14-24 pernah mengalami bullying.

Tingginya tingkat kejahatan dalam dunia digital tersebut mendorong Dosen dan para Mahasiswa Universitas Prof. Dr. Hamka untuk mengadakan seminar Pengabdian Kepada Masyarakat dengan tema “Cyber Ethics 4.0: Penguatan Budaya Literasi Digital Untuk Menciptakan Generasi Bijak Bermedia Sosial” yang diadakan di SMK Karya Wijaya Kusuma tepatnya pada tanggal 21 Juni 2022.

Kelompok ini terdiri dari Dosen Pembimbing yaitu Aisyah Pia Asrunputri, B.A. (Hons), M.M. serta 13 mahasiswa Universitas Prof. Dr. Hamka  yaitu Metta Pratika Wijaya, Silpiya Nur Aldiyah, Viola Novita, Karthika Ayu Anindrya, Indira Saidatu Shifat Isanti, Ragil Adytia Rahman, Farrel Aziz Darmawan, Fadhal Ahmad Permana, Reihana Florentine Sania, Cholis Al Muchlisin, Kurnaedi, Novita Marlisa Sepa, dan Widiya Astuti.

Aisyah Pia Asrunputri, B.A. (Hons), M.M., Dosen Uhamka tengah menyampaikan materi didampingi oleh Kepala sekolah dan Guru SMK Karya Wijaya Kusuma.

Pada seminar ini, kelompok tersebut menjelaskan mengenai cyber ethics 4:0, cyber crime, cyber bullying, konsekuensi legal dari pelaku Cyber Crime  serta panduan dalam melakukan Cyber Safety dan cyber security.

Sasaran kegiatan seminar pengabdian kepada masyarakat ini adalah siswa kelas 11 jurusan OTKP (Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran). Menurut Silpiya, seminar ini perlu dilakukan karena di usia tersebut, remaja sedang gencar-gencarnya mencari jati diri yang juga bisa berisiko untuk melakukan kejahatan di dunia maya. 

“Etika sangat penting untuk manusia, karena sejatinya etika merupakan nilai moral dan norma yang menjadi pedoman, baik bagi suatu individu maupun kelompok dalam mengatur tindakan atau perilaku. Begitu juga dalam media sosial,” ujar Ragil.

Dengan antusiasme yang tinggi dari para siswa dan pemaparan materi yang menarik, acara seminar tersebut akhirnya sukses digelar. Kepala sekolah SMK Karya Wijaya Kusuma berharap, dengan adanya edukasi mengenai cyber ethics melalui seminar ini, pelaku kejahatan digital seperti cyber crime dan cyber bullying bisa dikurangi. 

Selain itu, diharapkan pengguna media sosial terutama para pelajar bisa menerapkan cyber ethics dan menggunakan media sosial dengan bijak tanpa merugikan orang lain.

TAG BERITA

Comment