Opini

Selasa 19 Mei 2026 | 21:52 WIB

Laporan: Khotib

Kampus Menata Diri Kota Menata Jalan

Ridho Ananda Pemas (Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Teknik Informatika)

By: Ridho Ananda Pemas (Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Teknik Informatika)

Persoalan kemacetan yang mengepung kawasan Universitas Pamulang (Unpam), khususnya di sekitar Kampus Viktor, telah bergeser dari sekadar hambatan mobilitas harian menjadi potret dilema ruang publik yang kronis. Berdasarkan artikel Tempo 18 September 2024 bertajuk "Rektor Unpam Bantah Kampus Sumber Kemacetan, Sebut Faktor-faktor Eksternal" dan laporan Jurnalis berjudul "Dituding Jadi Biang Kerok Macet, Rektor Unpam Ngaku Sudah Berupaya Mengatasi", kita dihadapkan pada benturan narasi antara pembelaan institusional dan realitas sosial di lapangan. Rektor Unpam, E. Nurzaman, secara tegas menyanggah tudingan bahwa kampus yang dipimpinnya adalah biang kerok utama. Melalui argumen empiris, beliau menunjukkan bahwa kemacetan di jalur Pamulang hingga Lebak Bulus tetap mengunci wilayah tersebut meski mahasiswa sedang menikmati libur panjang selama dua bulan. Dalam pandangan ini, Unpam seolah ditempatkan sebagai "kambing hitam" atau korban stigma atas carut-marut transportasi di Tangerang Selatan yang sebenarnya jauh lebih kompleks dan sistemik.

Sebagai wujud tanggung jawab moral, pihak manajemen kampus sebenarnya tidak tinggal diam dan telah melakukan berbagai strategi mitigasi internal. Langkah-langkah konkrit telah diambil, mulai dari menggeser jadwal perkuliahan ke jam sembilan pagi guna menghindari waktu berangkat kerja masyarakat, berkolaborasi aktif dengan Dinas Perhubungan untuk rekayasa lalu lintas pada jam sibuk, hingga menerapkan kebijakan manajemen parkir yang cukup ekstrem. Keluhan mahasiswa mengenai lamanya waktu mengantre untuk keluar dari area parkir yang bahkan bisa memakan waktu lebih dari satu jam diakui sebagai unsur kesengajaan yang terencana. Pihak kampus secara sadar memilih memindahkan beban antrean kendaraan ke dalam "rumah sendiri" (internal kampus) secara bertahap, alih-alih membiarkan ribuan kendaraan keluar sekaligus dan mengunci total jalan raya utama yang menjadi urat nadi masyarakat luas.

Namun, kebijakan internal ini pada akhirnya membentur tembok tebal bernama mandeknya infrastruktur dan kebijakan publik. Masalah ini menyingkap fakta bahwa Unpam sebenarnya telah memenuhi kewajiban hukumnya dengan menghibahkan lahan selebar tujuh meter di depan kampus sejak awal pembangunan gedung demi proyek pelebaran jalan. Sayangnya, rencana tersebut hingga kini masih menjadi wacana yang belum direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi selaku pemegang otoritas wilayah. Dari kacamata Pendidikan Kewarganegaraan, fenomena ini menjadi refleksi kritis bahwa ketertiban sosial yang hakiki tidak akan pernah terwujud jika kepatuhan warga negara atau institusi tidak diimbangi dengan pemenuhan pelayanan publik yang responsif dari pihak negara.

Jika dibedah lebih dalam, realitas di lapangan memang menunjukkan adanya akumulasi masalah yang kasat mata. Lonjakan volume kendaraan mahasiswa yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan, diperparah oleh okupansi trotoar dan bahu jalan oleh pedagang kaki lima (PKL), jelas-jelas menabrak koridor hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketika fungsi fasilitas umum bergeser demi ego sektoral baik kelompok mahasiswa yang abai maupun aktivitas ekonomi informal hak masyarakat luas atas ruang publik yang nyaman otomatis terenggut. Dampaknya pun bersifat multiplikatif; bukan hanya memicu kerugian material akibat pemborosan bahan bakar dan hilangnya waktu produktif, tetapi juga memicu tekanan psikologis berupa peningkatan stres harian serta degradasi kualitas lingkungan akibat polusi udara dan suara di kawasan yang semestinya menjadi pusat pencerdasan bangsa.

Sebagai negara hukum yang bernafaskan Pancasila, sengkarut kemacetan ini sudah sepatutnya ditakar melalui nilai-nilai ideologi bangsa. Mengabaikan kenyamanan dan keamanan bertransportasi publik pada dasarnya adalah bentuk pengabaian terhadap nilai kemanusiaan yang adil dan beradab yang terkandung dalam sila kedua. Lebih lanjut, perdebatan yang hanya berputar pada aksi saling tuding dan menyalahkan justru mengikis semangat sila ketiga, persatuan Indonesia, yang menuntut adanya soliditas dan empati horizontal antara institusi pendidikan, pemerintah daerah, dan warga lokal. Selain itu, sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, menegaskan prinsip keadilan sosial, sebuah pengingat keras bahwa jalan raya adalah milik bersama yang pemanfaatannya tidak boleh didominasi oleh satu instansi atau kelompok usaha semata.

Oleh karena itu, menyelesaikan krisis ruang publik ini tidak bisa lagi didekati secara defensif, sekadar lewat bantahan atau klaim atas upaya yang sudah dilakukan. Diperlukan lompatan dari langkah temporal menuju solusi yang lebih komprehensif dan sistemik. Langkah nyata seperti sinkronisasi jadwal kuliah yang lebih presisi untuk memecah kepadatan arus keluar-masuk kendaraan, serta optimalisasi lahan parkir mandiri agar tidak meluber ke bahu jalan, harus segera dieksekusi. Lebih dari itu, dibutuhkan kerangka kerja collaborative governance yang solid antara Unpam, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian. Unpam perlu mewujudkan komitmen nyata melalui pembangunan gedung parkir bertingkat, penerapan sistem satu arah (one way) dijam sibuk, serta mendorong budaya penggunaan transportasi umum dikalangan sivitas akademika.

Dinas Perhubungan wajib segera merealisasikan pelebaran jalan yang tanahnya telah dihibahkan Unpam sejak lama, sekaligus menyediakan rekayasa lalu lintas permanen dititik-titik rawan macet. Sementara itu, Kepolisian perlu hadir secara konsisten untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran parkir liar dan penggunaan trotoar oleh PKL yang selama ini dibiarkan tanpa penindakan tegas. Ketiga instansi ini guna menegakkan hukum secara konsisten, yang didukung penuh oleh kemauan politik (political will) pemerintah daerah untuk mempercepat pelebaran jalan. Sebagai institusi pendidikan besar, Unpam memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri di garda terdepan sebagai pelopor budaya tertib berlalu lintas. Integrasi antara ekspansi pendidikan dan penataan ruang harus berjalan selaras, karena kampus seutuhnya harus menjadi solusi intelektual bagi lingkungan sekitarnya, bukan justru menjadi bagian dari masalah itu sendiri.

Semua berharap bahwa persoalan kemacetan disekitar Unpam tidak terus-menerus menjadi bola panas yang dilempar dari satu pihak ke pihak lain. Sudah saatnya semua pemangku kepentingan kampus, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat duduk bersama dalam satu meja perundingan yang berorientasi pada solusi, bukan sekadar pembelaan diri. kita percaya bahwa jika Unpam mampu tumbuh menjadi universitas besar dengan ratusan ribu mahasiswa, maka ia pun memiliki kapasitas intelektual dan moral untuk menjadi motor penggerak perubahan di wilayahnya. Kampus yang sesungguhnya bukan hanya tempat mencetak sarjana, melainkan juga laboratorium hidup yang mengajarkan warganya tentang tanggung jawab, ketertiban, dan kepedulian terhadap sesama.

Harapan penulis sederhana: semoga jalan didepan Unpam tidak hanya menjadi lebih lebar secara fisik, tetapi juga menjadi lebih lapang dalam semangat gotong royong dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Comment