Opini

Minggu 24 Mei 2026 | 15:23 WIB

Laporan: Khotib

Etika Warga Digital Merawat Keamanan Siber

Muhammad Raihan Al Fatah (Mahasiswa UNPAM Prodi Teknik Informatika)

By: Muhammad Raihan Al Fatah (Mahasiswa UNPAM Prodi Teknik Informatika)

Sebelum membedah lebih jauh, mari kita tinjau dua berita utama yang menjadi basis diskusi ini:

1. GoodStats (10 Februari 2026) — Artikel berjudul “10 Isu Paling Dikhawatirkan Publik Global 2026, Kejahatan Nomor 1” yang disusun berdasarkan survei Ipsos bertajuk What Worries The World – January 2026 melaporkan bahwa kejahatan dan kekerasan menempati posisi teratas sebagai isu paling meresahkan masyarakat dunia, dengan rata-rata tingkat kekhawatiran sebesar 32 persen. Survei ini melibatkan 25.270 responden berusia 16–74 tahun dari 30 negara. Menurut penulis, data ini merupakan cerminan nyata bahwa rasa aman telah menjadi kebutuhan mendasar yang semakin sulit dipenuhi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

2. Tribrata News Polda Jatim / Bareskrim Polri (April 2026) — Laporan berjudul “Polri Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp 350 Miliar” mengungkap bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan kriminal digital lintas negara yang dioperasikan oleh dua tersangka berinisial GWL dan FYT dari Kupang, Nusa Tenggara Timur. Jaringan ini telah merugikan sekitar 34.000 korban di seluruh dunia dengan nilai kerugian global mencapai Rp 350 miliar. Penulis menilai bahwa pengungkapan ini bukan hanya prestasi penegakan hukum, tetapi juga alarm keras bagi masyarakat dan pemerintah bahwa kejahatan digital Indonesia telah beroperasi di level internasional.

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Setidaknya, itulah yang tercermin dari survei global terbaru lembaga riset Ipsos yang dirilis pada 29 Januari 2026. Dari 25.270 responden di 30 negara, satu isu menonjol di urutan teratas sebagai ancaman yang paling meresahkan masyarakat dunia: kejahatan dan kekerasan, dengan tingkat kekhawatiran rata-rata 32 persen. Angka itu bukan sekadar statistik dingin. Ia adalah cerminan betapa rasa aman — kebutuhan paling mendasar manusia — kini semakin sulit untuk dijamin. Dan di Indonesia, kecemasan itu kini datang bukan hanya dari gang-gang gelap atau aksi kriminalitas konvensional. Ancaman terbesar justru hadir lewat layar yang setiap hari kita tatap.

Pada 22 April 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan sebuah pengungkapan besar: jaringan internasional penjualan phishing tools berhasil dibongkar. Dua tersangka berinisial GWL (24) dan FYT (25) — sepasang kekasih yang berdomisili di Kupang, Nusa Tenggara Timur — ternyata telah mengoperasikan bisnis kejahatan digital lintas negara sejak 2018. GWL, lulusan SMK Multimedia yang belajar secara otodidak, memproduksi dan menyempurnakan perangkat lunak berbahaya yang kemudian dijual melalui situs wellstore dan didistribusikan via bot Telegram. FYT berperan mengelola keuangan hasil kejahatan tersebut. Dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, keduanya berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 25 miliar.

Dampaknya masif dan global. Terdapat 2.440 pembeli aktif yang tersebar di berbagai negara, serta sedikitnya 34.000 korban di seluruh dunia, termasuk dari Amerika Serikat. Total kerugian global akibat jaringan ini diperkirakan mencapai 20 juta dolar AS, atau setara dengan Rp 350 miliar. FBI pun turun tangan. Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F. Lafferty, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari penyelidikan bertahun-tahun yang melibatkan kerja sama lintas institusi dan lintas negara. Sebuah pengakuan yang sekaligus menegaskan: kejahatan siber Indonesia bukan lagi urusan domestik.

Yang membuat kasus ini sangat serius bukan hanya soal nominal kerugian. Lebih dari itu, kasus GWL dan FYT membuka mata kita terhadap sebuah ekosistem kejahatan digital yang terstruktur, terorganisir, dan terus berkembang. Phishing tools bukan sekadar alat penipuan sederhana. Ia adalah “pintu masuk” bagi berbagai kejahatan digital yang lebih besar: penipuan online, pencurian data, hingga Business Email Compromise (BEC) yang mengincar perusahaan-perusahaan besar. Ketika perangkat ini dijual bebas — bahkan dengan layanan dukungan teknis bagi pembelinya — artinya hambatan untuk menjadi penjahat siber semakin rendah. Siapa pun dengan modal dan niat jahat kini bisa membeli “paket kejahatan” yang siap pakai. Dalam konteks itulah data Ipsos menjadi semakin bermakna: kekhawatiran global terhadap kejahatan bukan lagi hanya soal perampokan atau kekerasan fisik. Kejahatan hari ini bisa terjadi tanpa pelaku dan korban pernah bertatap muka. Ia lintas batas, lintas waktu, dan lintas yurisdiksi.

Kita perlu jujur: Indonesia menghadapi tantangan ganda yang tidak ringan. Di satu sisi, penetrasi internet dan smartphone terus meningkat pesat. Jutaan masyarakat kini mengelola keuangan, berbisnis, dan berkomunikasi lewat perangkat digital. Di sisi lain, literasi keamanan digital masih sangat rendah. Banyak yang belum memahami apa itu phishing, bagaimana data pribadi bisa dicuri, atau mengapa tautan mencurigakan sebaiknya tidak diklik. Celah itulah yang dimanfaatkan para pelaku kejahatan siber. Lebih jauh, kasus ini juga mengungkap satu fakta yang menampar: pelaku bukan orang asing, bukan hacker misterius dari negeri jauh. Ia adalah pemuda lokal berusia 24 tahun, lulusan SMK, yang menguasai keahlian teknologi namun memilih jalur yang salah. Ini bukan kegagalan teknologi — ini adalah kegagalan sistem: pendidikan, sosial, dan ekonomi yang belum mampu mengalihkan bakat digital ke arah yang produktif dan sah.

Dari kacamata hukum positif di Indonesia, tindakan memproduksi, mendistribusikan, dan menjual phishing tools (perangkat lunak ilegal untuk mencuri data) merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pengungkapan oleh Bareskrim Polri patut diapresiasi. Patroli siber yang berujung pada undercover buy menggunakan aset kripto, hingga kerja sama dengan FBI, menunjukkan kapasitas aparat yang terus meningkat. Ini adalah langkah penting, namun penegakan hukum saja tidak cukup. Pertama, literasi digital keamanan siber harus menjadi agenda nasional yang serius — masuk ke kurikulum sekolah, hadir dalam program pemerintah, dan didukung oleh industri teknologi secara konsisten. Kedua, regulasi ekosistem digital perlu diperkuat. Penjualan tools yang berpotensi disalahgunakan harus diperketat pengawasannya, termasuk di platform-platform pesan instan yang kerap menjadi wahana transaksi ilegal. Ketiga, kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber harus terus ditingkatkan, karena kejahatan digital tidak mengenal batas negara dan respons hukum pun harus bersifat lintas batas.

Pada akhirnya, survei Ipsos meletakkan kejahatan di puncak kekhawatiran global bukan tanpa alasan. Dan kasus phishing internasional yang dibongkar Polri menjadi pengingat nyata bahwa ancaman itu bukan abstrak — ia sudah ada di sini, di tengah kita, beroperasi dari kota-kota kita sendiri. Maka pertanyaannya bukan lagi apakah kita akan menghadapi kejahatan siber, melainkan apakah kita cukup siap. Sebagai warga negara, kita dituntut untuk lebih waspada: jangan sembarangan memberikan data pribadi, verifikasi setiap tautan sebelum diklik, dan laporkan aktivitas mencurigakan di ruang digital. Sebagai negara, kita dituntut hadir melindungi warganya bukan hanya di jalan raya, tetapi juga di ruang maya yang kini menjadi arena kehidupan sehari-hari. Jawaban atas tantangan itu tidak bisa menunggu.

Comment