Opini
Minggu 24 Mei 2026 | 15:32 WIB
Laporan: Khotib
Rendahnya Rasa Empati Dalam Dunia Berpendidikan
Aditya Yusuf Al Azhar, (Mahasiswa UNPAM Prodi Teknik Informatika)
By: Aditya Yusuf Al Azhar, (Mahasiswa UNPAM Prodi Teknik Informatika)
Perundungan masih marak terjadi di lingkungan pendidikan Indonesia, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan kampus. Perilaku seperti mengejek, memukul seseorang (kekerasan fisik), mengucilkan, mengintimidasi, hingga menghina melalui media sosial sering kali dianggap hal yang biasa, padahal dampaknya bisa sangat besar terhadap kondisi mental, dan emosional korban dalam kehidupan sehari hari nya.
Seperti kasus yang menimpa seorang siswa SMPN 19 kota Tangerang Selatan, yang menjadi korban perundungan dengan dipukul kepalanya menggunakan kursi sampai kekerasan fisik lainnya yang mengakibatkan kondisi tubuh korban mengalami penurunan dan sempat dirawat di salah rumah sakit swasta di Tangsel. Komisi Perlindugnan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kasus perundungan tersebut untuk diproses secara hukum. "Hari ini kami akan bertemu pihak keluarga. Kami akan meminta, kalau bisa, harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut. Kalau diproses hukum, kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa," kata komisioner KPAI Diyah Puspitarini. (Selasa, 11 November 2025, https://news.detik.com/berita/d-8205341/siswa-smpn-di-tangsel-di-bully-hingga-dirawat-di-rs-kpai-dorong-proses-hukum).
Kemudian ada data laporan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), yang menunjukkan jumlah kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. FSGI mencatat ada sebanyak 60 kasus kekerasan di sekolah tahun 2025, 36 kasus pada tahun 2024 dan 15 kasus pada tahun 2023. Dari 60 kasus tahun 2025, ada 358 orang yang menjadi korban dan 126 orang pelaku. "Kekerasan fisik masih menempati posisi tertinggi dengan 27 kasus atau hampir separuh dari total kasus, dengan korban sebanyak 73 orang dan yang meninggal mencapai 8 orang yang rentang usianya 8 sampai dengan 17 tahun, bahkan 5 korban meninggal semuanya masih usia SD, 2 orang usia SMP dan 1 usia 17 yang merupakan siswa SMK," tulis FSGI dalam keterangan resminya. (Senin, 8 Desember 2025, https://www.detik.com/edu/sekolah/d-8248764/fsgi-ada-60-kasus-kekerasan-di-sekolah-pada-2025-didominasi-kekerasan-fisik).
Dari data tersebut kemungkinan hanya sebagian kecil dari kasus perundungan yang terungkap, dan masih banyak korban yang memilih untuk diam dan tidak melaporkan tindakan perundungan karena merasa takut, dan khawatir akan mendapatkan ancaman dari pelaku. Ada juga korban yang sudah melapor tetapi tidak ditanggapi dengan serius oleh pihak sekolah sehingga kasus tersebut menghilang tanpa penyelesaian yang jelas.
Seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi karena lingkungan pendidikan wajib menjamin lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Seperti yang diujar oleh Direktur Jendral Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, “Sekolah tidak boleh permisif, tidak boleh membiarkan, apalagi menutupi kasus perundungan. Itu bertentangan dengan kewajiban perlindungan anak,” (Kamis, 20 November 2025, https://www.idntimes.com/news/indonesia/kemenham-tegaskan-perundungan-di-sekolah-adalah-pelanggaran-ham-00-sbfjr-47kfgs).
Kasus perundungan seperti ini melanggar norma sosial dalam kehidupan bermasyarakat yang dimana setiap individu diajarkan untuk saling menghargai, menghormati dan menjaga perasaan satu sama lain. Selain melanggar norma sosial, perundungan juga bertentangan dengan hukum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C tentang dilarang melakukan, membiarkan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan dalam Pasal 80 bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda.
Solusi untuk mengurangi masalah ini, lembaga pendidikan perlu lebih tegas dalam menindaklanjuti setiap kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan sampai selesai tanpa memandang siapa pelakunya. kemudian untuk para korban yang sudah mengalami perundungan diberikan bimbingan konseling untuk memulihkan keadaaan psikologisnya serta lembaga pendidikan memberikan pendidikan berkarakter, moral dan rasa empati kepada seluruh siswa agar kasus perundungan tidak terus terulang.
Pada akhirnya, perundungan bukanlah masalah yang bisa dianggap sepele karena dampaknya dapat mempengaruhi kehidupan korban dalam jangka panjang baik secara mental, emosional ataupun sosial. Oleh sebab itu, kita harus ikut berperan dalam menghentikan perundungan yang sering terjadi di lingkungan pendidikan dan tidak menganggap ejekan, hinaan, atau tindakan intimidasi sebagai candaan biasa karena bisa saja hal tersebut dapat melukai perasaan dan merusak kehidupan orang lain. Marilah kita membangun rasa empati, saling menghargai dan menghormati satu sama lain untuk menciptakan kehidupan lingkungan yang humanis.

Comment