Opini

Minggu 24 Mei 2026 | 19:55 WIB

Laporan: Khotib

Bukan PHK tapi Juga Tidak Digaji

Sasi Karisma Lutfiah (Mahasiswi UNPAM, Program Studi S1 Manajemen)

By: Sasi Karisma Lutfiah (Mahasiswi UNPAM, Program Studi S1 Manajemen)

Dunia ketenagakerjaan Indonesia sampai hari ini belum benar-benar bebas dari praktik yang merugikan pekerja. Mulai dari upah yang tidak dibayar penuh, jam kerja yang dilanggar, sampai tunjangan yang sengaja dihindari, semuanya masih terjadi di berbagai sektor. Ironisnya, banyak pekerja yang tahu mereka dirugikan tapi tetap memilih diam. Alasannya sederhana, takut tidak punya pekerjaan lagi.

Kondisi ini bukan sekadar kesan, tapi tercatat dalam data. Laporan Kinerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2022 mencatat bahwa pengawas ketenagakerjaan telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap 211 perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Di tahun yang sama, sebanyak 30 kasus tindak pidana ketenagakerjaan juga disidik, terdiri dari 26 perkara tindak pidana ringan dan 4 perkara tindak pidana umum. Angka-angka ini memperlihatkan bahwa pelanggaran hak pekerja bukan cerita lama yang sudah selesai, melainkan masalah yang masih nyata dan terus berlangsung.

Salah satu faktor yang membuat pelanggaran ini sulit diberantas adalah sedikitnya jumlah pengawas ketenagakerjaan dibandingkan ribuan perusahaan yang harus diawasi. Akibatnya, banyak pelanggaran yang tidak terdeteksi dan baru muncul ke permukaan ketika sudah ramai diperbincangkan publik.

Salah satu contoh nyata dari praktik semacam ini adalah kasus yang menimpa ratusan buruh PT KAS. Para pekerja tiba-tiba tidak dipanggil kerja tanpa surat resmi maupun keputusan PHK yang jelas, sementara kontrak mereka masih aktif dan upah pun tidak dibayarkan. Yang lebih memprihatinkan, mereka juga terancam kehilangan Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah kebutuhan yang justru sedang meningkat menjelang Lebaran. Kondisi seperti ini bukan hanya dialami oleh buruh PT KAS. Di berbagai daerah, pola serupa kerap terjadi: pekerja dirumahkan tanpa status yang jelas, tidak dipecat secara resmi tapi juga tidak lagi dibayar, dan seringkali baru mendapat perhatian luas setelah kasusnya viral di media sosial.

Secara hukum, kondisi ini sebenarnya sudah punya aturan yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, status dirumahkan tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar upah. Hubungan kerja masih ada, maka kewajiban pengupahan pun tetap harus dipenuhi. Soal THR, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 sudah mengatur dengan tegas bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkannya, tanpa pengecualian. Namun kenyataannya, aturan yang sudah jelas ini belum cukup untuk membuat perusahaan jera selama penegakannya masih lemah.

Menurut pandangan saya, ada tiga pihak yang perlu mengambil peran nyata agar persoalan ini tidak terus berulang.

Pertama, dari sisi pekerja. Para buruh perlu meningkatkan kesadaran tentang hak-hak yang telah dijamin oleh undang-undang agar tidak ragu untuk melapor ketika terjadi pelanggaran. Tidak semua pekerja punya keberanian untuk speak up, apalagi jika merasa sendirian menghadapi perusahaan besar. Di sinilah peran serikat pekerja menjadi sangat penting, yakni sebagai wadah perlindungan sekaligus saluran pengaduan yang lebih aman bagi buruh yang dirugikan.

Kedua, dari sisi perusahaan. Pengusaha semestinya menjalankan kewajiban terhadap pekerja secara konsisten, tanpa harus menunggu tekanan publik atau kasusnya viral di media sosial. Transparansi dalam hal pengupahan, status kerja, dan pemenuhan hak normatif pekerja bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga fondasi hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan. Perusahaan yang menghargai pekerjanya pada akhirnya juga akan menuai kepercayaan dan produktivitas yang lebih baik.

Ketiga, dari sisi pemerintah. Mekanisme pengaduan buruh harus dipermudah dan dipercepat prosesnya, serta Dinas Ketenagakerjaan perlu lebih aktif turun ke lapangan agar buruh tidak harus menunggu kasusnya ramai diperbincangkan publik terlebih dahulu baru kemudian didengar. Yang tidak kalah penting, sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar hak pekerja harus benar-benar diterapkan, bukan sekadar tertulis di atas kertas. Selama hukuman terasa ringan atau bahkan tidak ada, maka praktik yang merugikan pekerja akan terus berulang di berbagai tempat.

Kasus seperti yang terjadi di PT KAS seharusnya menjadi cermin bagi semua pihak bahwa hubungan kerja yang sehat bukan hanya soal produksi dan efisiensi. Di balik laporan keuangan perusahaan, ada keluarga yang menunggu gaji untuk membayar tagihan, dan ada hak-hak dasar pekerja yang tidak boleh diabaikan begitu saja. Negara perlu hadir lebih tegas dalam melindungi para pekerja, bukan hanya ketika sebuah kasus sudah ramai diperbincangkan di media sosial, tapi jauh sebelum itu terjadi.

Comment