Opini
Senin 25 Mei 2026 | 22:57 WIB
Laporan: Khotib
Diskriminasi Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Muhamad Fauqi Alifaqih (Mahasiswa UNPAM Prodi Teknik Informatika)
By: Muhamad Fauqi Alifaqih (Mahasiswa UNPAM Prodi Teknik Informatika)
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Hak tersebut mencakup hak untuk hidup, mendapatkan perlakuan yang adil, memperoleh kebebasan berpendapat, serta hak untuk dihormati tanpa adanya perbedaan suku, agama, ras, gender, maupun status sosial. Namun, dalam kehidupan bermasyarakat, praktik diskriminasi masih sering terjadi dan menjadi salah satu bentuk nyata pelanggaran HAM.
Diskriminasi adalah tindakan membedakan atau memperlakukan seseorang secara tidak adil karena latar belakang tertentu yang dimilikinya. Tindakan ini dapat terjadi di lingkungan pendidikan, dunia kerja, media sosial, bahkan dalam pelayanan publik. Akibatnya, korban diskriminasi sering merasa direndahkan, dikucilkan, kehilangan haknya, dan mengalami tekanan secara mental maupun sosial.
Diskriminasi tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga merusak nilai persatuan dan kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama tanpa adanya perlakuan diskriminatif. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dengan adanya aturan tersebut, diskriminasi jelas termasuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena tindakan tersebut menghalangi seseorang untuk memperoleh hak yang seharusnya diterima secara setara.
Di Indonesia, kasus diskriminasi masih sering ditemukan dalam berbagai bentuk. Salah satu contohnya adalah diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama dalam pembangunan rumah ibadah. Mengacu pada berita IDN Times berjudul “Tahun 2020-2022 Komnas HAM Tangani 66 Kasus Intoleransi”, Komnas HAM menerima puluhan laporan terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk kesulitan kelompok tertentu dalam memperoleh izin pembangunan tempat ibadah. Kasus tersebut menunjukkan bahwa masih ada masyarakat yang belum menghormati hak orang lain untuk menjalankan keyakinannya secara bebas dan aman. Artikel tersebut dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.idntimes.com/news/indonesia/tahun-2020-2022-komnas-ham-tangani-66-kasus-intoleransi-00-sbfjr-wc6src/.
Selain itu, diskriminasi juga dapat terjadi karena perbedaan ras dan etnis. Salah satu peristiwa yang cukup dikenal adalah kasus kerusuhan Mei 1998 yang menimbulkan banyak korban, khususnya terhadap masyarakat keturunan Tionghoa. Dalam berbagai laporan pelanggaran HAM berat di Indonesia, peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa diskriminasi rasial dapat memicu kekerasan, ketakutan, bahkan hilangnya hak hidup seseorang. Informasi mengenai daftar pelanggaran HAM berat di Indonesia dapat dilihat melalui artikel Hukumonline berikut: https://www.hukumonline.com/berita/a/daftar-12-peristiwa-pelanggaran-ham-berat-di-indonesia-lt63bf8f6412ecd/. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa diskriminasi yang dibiarkan dapat berkembang menjadi tindakan yang jauh lebih berbahaya dan melanggar nilai kemanusiaan.
Diskriminasi juga sering muncul dilingkungan pendidikan. Masih terdapat kasus perundungan terhadap siswa karena kondisi ekonomi, penampilan fisik, warna kulit, agama, maupun kemampuan akademik. Tindakan tersebut membuat korban merasa tidak percaya diri, kehilangan semangat belajar, bahkan mengalami gangguan psikologis. Padahal, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap peserta didik untuk berkembang tanpa adanya perlakuan berbeda. Sikap diskriminatif di lingkungan pendidikan dapat menciptakan budaya tidak sehat yang nantinya terbawa hingga kehidupan sosial masyarakat.
Penyebab diskriminasi dapat berasal dari berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman tentang toleransi, adanya stereotip terhadap kelompok tertentu, rasa superioritas, hingga pengaruh lingkungan sosial. Selain itu, perkembangan media sosial juga membuat penyebaran ujaran kebencian dan diskriminasi menjadi semakin mudah terjadi. Banyak orang dengan bebas menghina atau merendahkan kelompok lain tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menimbulkan perpecahan dan konflik di tengah masyarakat.
Untuk itu, diperlukannya kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat untuk saling menghargai dan menghormati perbedaan. Pendidikan karakter mengenai toleransi dan nilai kemanusiaan perlu ditanamkan sejak dini agar generasi muda mampu memahami pentingnya menghargai sesama manusia. Pemerintah juga harus bertindak tegas terhadap pelaku diskriminasi melalui penegakan hukum yang adil dan tidak memihak. Selain itu, media sosial perlu dimanfaatkan secara bijak agar tidak menjadi sarana penyebaran kebencian dan perlakuan diskriminatif.
Diskriminasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan termasuk bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Setiap manusia memiliki kedudukan yang sama dan berhak mendapatkan perlakuan yang adil tanpa memandang latar belakang apa pun. Oleh karena itu, seluruh masyarakat perlu bersama-sama membangun sikap toleransi, menghargai keberagaman, serta menolak segala bentuk diskriminasi agar tercipta kehidupan yang damai, adil, dan harmonis.

Comment