Pendidikan

Senin 26 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Laporan: daan

Fakultas Hukum Universitas Pamulang Gelar Penyuluhan Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur di Desa Buyut Mekar

Photo bersama Tim PKM beserta Perangkat Desa dan Masyarakat Desa Buyut Mekar

Lebak, Visione.co.id – Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan pada Minggu, 25 Oktober 2026, bertempat di Kantor Desa Buyut Mekar, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Kegiatan yang melibatkan dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang tersebut mengangkat tema “Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur Guna Memberikan Perlindungan Bagi Anak.” Tema ini dipilih sebagai bentuk kepedulian akademisi terhadap masih terjadinya praktik perkawinan anak yang berpotensi menghilangkan hak-hak dasar anak, seperti hak memperoleh pendidikan, kesehatan, perlindungan, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Acara berlangsung dengan antusiasme tinggi dari masyarakat Desa Buyut Mekar yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, orang tua, dan kalangan remaja. Dalam penyuluhan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait usia perkawinan, dampak sosial dan hukum perkawinan anak, serta pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat, Dr. Dian Ekawati, S.H., M.H., yang hadir mewakili Dekan Fakultas Hukum Universitas Pamulang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan akademik perguruan tinggi dalam mendukung terwujudnya perlindungan anak di tengah masyarakat. “Perkawinan anak bukan sekadar persoalan keluarga, tetapi juga menjadi isu perlindungan anak yang memerlukan perhatian bersama. Melalui kegiatan penyuluhan ini, Fakultas Hukum Universitas Pamulang berupaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami pentingnya menjaga dan melindungi hak-hak anak. Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa anak harus diberikan kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan mempersiapkan masa depannya secara matang sebelum memasuki kehidupan berumah tangga,” ujar Dr. Dian Ekawati, S.H., M.H.

Sementara itu, Kepala Desa Buyut Mekar, Ujang Tisna, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat desa.“Kami mengucapkan terima kasih kepada Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang telah hadir di Desa Buyut Mekar untuk berbagi pengetahuan dan memberikan pemahaman hukum kepada warga kami. Materi mengenai pencegahan perkawinan anak sangat penting karena menyangkut masa depan generasi muda desa. Kami berharap ilmu yang diperoleh masyarakat hari ini dapat meningkatkan kesadaran bersama dalam melindungi anak-anak dari risiko perkawinan usia dini,” kata Ujang Tisna.

Dalam sesi penyampaian materi, narasumber Dadan Herdiana, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kesadaran hukum dan pengawasan lingkungan keluarga maupun masyarakat. “Anak merupakan aset bangsa yang harus dijamin hak-haknya untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan perlindungan yang layak. Perkawinan anak di bawah umur sering kali menimbulkan berbagai persoalan sosial, ekonomi, maupun psikologis yang dapat berpengaruh terhadap masa depan anak. Oleh karena itu, pencegahan perkawinan anak harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat agar generasi muda dapat tumbuh menjadi pribadi yang berkualitas dan berdaya saing,” jelas Dadan Herdiana, S.H., M.H.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi dialog interaktif dan tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum keluarga dan perlindungan anak. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait batas usia perkawinan, dispensasi perkawinan, serta langkah-langkah pencegahan perkawinan anak di lingkungan keluarga.

Melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, Fakultas Hukum Universitas Pamulang berharap dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat perlindungan hak-hak anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi yang cerdas, sehat, dan berkarakter.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama antara tim dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang dengan perangkat Desa Buyut Mekar serta masyarakat peserta penyuluhan sebagai simbol sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam membangun budaya hukum yang lebih baik.

Comment