Opini
Kamis 01 Juli 2021 | 21:54 WIB
Laporan: Diana Nope
Pelestarian Lingkungan Hidup

Lingkungn hidup adalah kesatuan ruang dengan seluruh benda, energi dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang memberikan pengaruh kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan hidup tidak hanya bersifat fisik seperti udara, air, tanah, cuaca, dan sebagainya. Tapi dapat juga berupa lingkungan sosial, yang meliputi semua faktor atau keadaan didalam masyarakat sehingga menyebabkan perubahan sosiologis contohnya seperti politik, ekonomi, sosial budaya.
Di negara tercinta kita ini, upaya pelestarian lingkungan hidup telah menjadi tanggungjawab kita semua baik pemerntah maupun masyarakat. Tidak hanya itu, aturan mengenai pelestarian ini juga telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
Kerusakan alam terjadi karena campur tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam hal mengolah kekayaan sumber daya. Jika tidak ada reaksi atau tindakan, maka kerusakan alam dapat membuat penurunan pada kualitas lingkungan hidup yang dapat menimbulkan kerusakan, bencana alam dan terjangkitnya penyakit, untuk itu perlu ada upaya dalam pelestarian lingkungan hidup untuk mengurangi resiko daripada kerusakan alam serta mempertahankan kualitas lingkungan hidup. Lebih lanjut dalam aturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisa pengaruh lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai pengendalian pencemaran danau atau perusakan laut dan peraturan pemerintah No. 41 mengenai pengontrolan pada pencemaran udara.
Contoh upaya pelestarian lingkungan hidup di wilayah daratan:
1. Pembuatan Sengkedan (Terasering), untuk lahan miring (tidak datar)
2. Pembuatan taman kota, berfungsi untuk mengurangi atau membersihkan udara kotor dalam kota sehingga suasana nyaman dan asri
3. Reboisasi, penanaman kembali lahan yang telah gundul
4. Aturan tata guna lahan, yakni upaya pengendalian lahan yang disesuaikan dengan wilayah sekitarnya
5. Rehabilitasi lahan, adalah upaya penyuburan kembali lahan yang tidak subur, kritis dan prosuktif
6. Membuat daerah resapan air, berfungsi sebagai pencegah banjir dan menyimpan air tanah dalam jumlah yang banyak
7. Melakukan rotasi tanaman, supaya unsur hara dalam tanah tetap terjaga atau habis hanya untuk satu jenis tanaman
Selain melestarikan di wilayah daratan, kita harus melakukan pelestarian di wilayah perairan yang meliputi sungai, danau, dan laut. Berikut merupakan contoh upaya pelestarian lingkungan hidup di wilayah perairan:
1. Membuat tempat penangkaran, pembuahan biota laut agar tidak punah
2. Menghindari kebocoran pada tangki minyak di laut
3. Tidak membuah sembarangan limbah industri atau rumahan ke dalam sungai
4. Pelestarian karang laut yang merupakan habitat ikan
5. Tidak melakukan penangkapan hasil laut dengan cara yang menyalahi aturan atau menyimpang seperti pengeboman ataupun sengatan listrik
6. Menyediakan tempat sampah di perahu, pinggir pantai atau tempat wisata air lain
*) Semua isi tulisan tanggung jawab penulis
*) Penulis adalah Mahasiswi Universitas Pamulang
Comment