Opini
Rabu 22 April 2020 | 09:46 WIB
Laporan: Wahyu Nurul Hidayati
DJP KELUARKAN RELAKSASI PAJAK AKIBAT COVID-19
Hampir semua negara masih berupaya melawan wabah Covid-19. Hingga kini, belum dapat dipastikan sampai kapan pandemi covid-19 ini akan berakhir dan apa saja dampak-dampak yang ditimbulkan, dengan demikian instrumen perpajakan masih akan tetap berlanjut hingga beberapa waktu kedepan, terutama relaksasi yang bersifat administrasi. Rasa ketakutan yang sangat mencekam, perekonomian yang kacau, mengakibatkan penerimaan pajak menurun drastis. Menurut informasi ditjen pajak, penerimaan PPh Badan tertekan ditengah pandemi corona ini. Pemerintah merealisasikan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp. 34,54 triliun sepanjang kuartal I/2020, jumlah ini turun 14% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, perusahaan-perusahaan mengalami tekanan sejak 2019. Oleh karena itu, mereka juga sudah mulai melakukan koreksi terhadap pembayaran masa (angsuran PPh Pasal 25).
Bulan Maret dan Bulan April merupakan bulannya pajak, bulan dimana sedang ramai-ramainya wajib pajak melakukan self assessment system yaitu membayar dan melaporkan kewajibannya, kesiapan kantor pajak menghadapi Covid-19 ini sangat cakap, Pelayan yang biasanya dilakukan melalui KPP/KP2KP, pada masa pandemi ini pelayanan pelaporan pajak dapat dilakukan dengan menggunakan e-Filling/e-form yang awalnya sampai dengan 16 Maret 2020 diperpanjang sampai 29 Mei 2020. Sistem pelaporan melalui e-Filling/e-form sebenarnya berimbas pada relawan pajak dari Universitas Pamulang yang sedang semangat semangatnya menjalankan tugas di KPP Tigaraksa dalam pendampingan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Terkait Covid-19 DJP mengeluarkan insentif pajak sesuai dengan PMK 23/PMK.03/2020, dalam aturan tersebut pemerintah memberikan stimulus fiskal untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan produktivitas sektor industri tertentu dalam rangka mengurangi dampak wabah covid-19, diantaranya adalah PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah, Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sampai dengan 30 September 2020, Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% sampai dengan masa September 2020, Restitusi PPN di percepat bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp. 5 Milyarr untuk masa pajak April-September 2020.
Selain itu terdapat fasilitas pajak alat kesehatan dan pendukungnya untuk penanganan Covid-19 sesuai PMK-28/PMK.03/2020 untuk masa April - September 2020. Banyaknya Insentif yang dikeluarkan oleh DJP terkait dengan Covid-19 semoga dapat membantu dan dapat digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku,
Tanggal 18 April 2020 telah dikeluarkan SP-16/2020 Tentang Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019, Dimana dalam isinya menyebutkan bahwa wajib pajak Orang Pribadi maupun Badan yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020, namun mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Paling lambat 30 Juni 2020. Dalam kacamata penulis ini merupakan kesempatan yang dapat dimanfaatkan untuk semua wajib pajak dalam meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi Pandemi Covid-19 ini. Tetap membayar dan melaporkan sesuai dengan jatuh tempo namun terdapat keringanan atas penyampaian dokumennya, Dalam hal ini wajib pajak Badan SPT Tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 bersama lampiran 1771 I-IV, Transkipan Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan dan bukti pelunasan pajak jika SPT Kurang Bayar. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa formulir 1770 dan Lampiran 1770 I-IV, Neraca atau Laporan Posisi Keuangan menggunakan format sederhana dan bukti pelunasan pajak jika SPT Kurang Bayar.
Selanjutnya, penyampaian dokumen kelangkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelangkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Per-DJP No. 02/PJ/2019 Paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan, Wajib Pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT Tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan. WajibPajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id
Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat ( pengembalian pendahuluan ), atau oleh wajib pajak menyampaikan SPT setelah 30 April 2020. Kebijkan relaksasi ini diatur dalam Per-DJP Nomor 06/PJ/2020 Tanggal 17 April tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Pejak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sehubungannya dikeluarkan dengan adanya Pandemi Covid-19 ini.
Pemerintah berpesan dengan adanya relaksasi ini wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan tidak menunda penyetoran pajak yang terutang karena sangat diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19 . Wajib pajak Badan juga dapat memanfaatkan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tariff PPh yang lebih rendah yaitu 22%.
DJP sangat berupaya memudahkan Wajib Pajak agar tetap menjalankan kewajibannya dengan mudah walau dalam keadaan pandemic ini. Semoga Pandemi segera usai, perekonomian normal, Pajak normal segera bangkit dari turunnya prosentase target yang diharapkan. Artikel ini ditulis dari hasil tren global dari aspek pajak terkait dengan pandemi covid-19 , semoga bermanfaat.
Penulis adalah Dosen Akutansi S1 Universitas Pamulang
Comment